Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2014

Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III Sumber Pengaduan; Bab IV Pelaksana Pengelola Pengaduan; Bab V Mekanisme Penyampaian Pengaduan; Bab VI Pelaporan; Bab VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
29 September 2014
Tanggal Pengundangan
29 September 2014
Tanggal Berlaku
29 September 2014
Sumber
BD 2014 (180)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan