KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLER PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERIAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH
PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnernberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosiaJ bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, baik di dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan
program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud huruf a> Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memandang perlu untuk mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban kepesertaan Badan Penyelenggara Jarninan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ;
l . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jarninan Sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 )
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5481) ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor IO Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja ;
Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan beserta peraturan pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 April 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melaui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010
5 halaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2015
Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN 2015/ NO 141; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019, No Reg Perda 12/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka · ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin gangguan harus disesuaikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan ini mengatur penyesuaian produk hukum daerah khususnya yang mengatur
mengenai izin gangguan. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah dengan
menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya mengatur mengenai
Retribusi lzin Gangguan.
Dengan dihapusnya ketentuan mengenai retribusi izin gangguan diharapkan
akan memberikan kemudahan berusaha ( ease of doing business) di Ka bu paten
Grobogan. Dengan demikian diharapkan akan memicu peningkatan investasi
dan jaminan kepastian hukum berinvestasi di Kabupaten Grobogan yang akan
berpengaruh terhadap serapan tenaga kerja, sehingga akan semakin
menyejahterakan masyarakat Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan pada RSUD Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017, bahwa berdasarkan hasil evaluasi tarif layanan serta
dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan perlu
meninjau kembali Tarif Layanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan.
Materi Pokok : Kebijakan tarif, kegiatan yang dikenakan tarif, komponen tarif, perhitungan tarif, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan penelitian, pelayanan kesehatan lainnya, pelayanan kesehatan pihak ketiga, peninjauan tarif dan pemanfaatan tarif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari.
Jumlah halaman : 25 HLM; Lampiran : 67 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2012
PERIJINAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pemungutan Retribusi
Pelayanan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturein Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Boyolali 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Boyolali 49 Tahun 2011
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 1 NO.REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 01/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah;
b. bahwa pemanfaatan ruang untuk manara telekomunikasi merupakan obyek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RETRIBUSI
BAB III SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB V KETENTUAN PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu melakukan penyesuaian kembali penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Palu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dinilai perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan tersebut terdiri dari Pasal 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Bab VII, Bab VIII, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Bab VIIIA, Bab IX, Pasal 18, Pasal 22 A, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17 halaman, Penjelasan: 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat