Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Boyolali 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat