Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa hukum daerah merupakan bagaian integral dari pembangunan hukum nasional dan untuk menjamin terselenggaranya Peraturan Daerah diperlukan perencanaan serta sistematis dan terpadu dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas pembentukan dan materi muatan; c. materi muatan; d. program pembentukan peraturan daerah; e. penyusunan rancangan peraturan daerah; f. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah; g. teknik penyusunan peraturan-peraturan daerah; h. pengundangan dan penyebarluasan; i. partisipasi masyarakat; j. petunjuk pelaksanaan peraturan daerah; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan Daerah ini terdiri dari XIII Bab dan 45 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah Allah SWT yang dalam dirinnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasanya untuk kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang secara wajar; bahwa masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tidak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB. UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pednidikan Nasional; UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah; UU Nomor 11 Tshun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Right; UU 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Permen PP dan PA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembanguna; Permen PP dan PA nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembintukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perlindungan Anak : Pencegahan Pelanggaran hak-hak Anak, Perlakukan salah dan Kekerasan Kepada Anak; Penanganan Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Pemulian dan Reintegrasi sosial bagi anak korban perlakukan salah dan kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan
bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan/atau pelayanan kepada masyarakat Pemerintah
Daerah dapat melaksanakan investasi dalam bentuk
penyertaan modal daerah pada BUMN/BUMD atau Badan
Usaha Lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Penyertaan Modal
Daerah Pada PT. Balairung Citrajaya Sumatera Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun
2009 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8
Tahun 2011
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMATERA BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. JENIS DAN BENTUK PENYERTAAN MODAL
4. PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BALAIRUNG CITRAJAYA SUMATERA BARAT
5. PENGANGGARAN
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PEMERIKSAAN
8. HASIL USAHA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 1 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAan DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan keuangan yang tertib mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 67 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah, prinsip pelaksanaan belanja perjalanan dinas, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2016/No.1776, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan kesejahteraan umum, kinerja dan disiplin pegawai. terjadi perubahan fundamental pada aspek kepegawaian dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah bumbu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah bumbu Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Tambahan Penghasilan; Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan; Tata Cara Perhitungan Pembayaran Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Lim Bah Domestik
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan lingkungan yang
baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat
kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk
menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya
kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan
hidup, air limbah domestik yang belum dikelola
berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan
manusia
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar
PENGELOLAAN AIR LIM BAH DOM ESTIK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau
Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, BENTUK, KRITERIA, TATA CARA DAN JANGKA WAKTU
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat