Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas pembentukan dan materi muatan; c. materi muatan; d. program pembentukan peraturan daerah; e. penyusunan rancangan peraturan daerah; f. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah; g. teknik penyusunan peraturan-peraturan daerah; h. pengundangan dan penyebarluasan; i. partisipasi masyarakat; j. petunjuk pelaksanaan peraturan daerah; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan Daerah ini terdiri dari XIII Bab dan 45 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat