Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sususnan Organisasi Sekretariat Dearah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dearah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatkannya beban tugas dan kinerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan susunan Organisasi DSekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 79 Tahun 2005 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum DAN susunan organisasi SETDA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2006
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Nota Kesepakatan Pemerintah Kab. Kerinci dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci Nomor 17/HK/2005 dan No. 13/DPRD/2005 tentang Arah dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2006, maka perlu menindaklanjuti dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 12 Tahun 1985; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 21 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 2000; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No.104 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 107 Tahun 2000; PP RI No. 108 Tahun 2000; PP RI No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 65 Tahun 2001; PP RI No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci Nomor 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci No.10 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah dituangkan dalam Dokumen Arah Kebijakan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun anggaran 2006;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 124 / PMK.02 / 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2006
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
PERDA Kab. Klaten No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudunan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 pada Pasal 19, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 dan Pasal 25. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati Rembang
periode 2006 – 2010; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat
arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah, lintas
satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai
dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika RPJM Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/01761,
tanggal 6 Februari 2006, Perihal Hasil Evaluasi Perda Kabupaten
Temanggung Nomor 7 tahun 2005 tentang APBD Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2006 dan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 903/32/Tahun 2005 tentang Penjabaran
APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2006 agar
dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2006 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Secara Langsung Penerimaan Fungsional Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk Meningkatkan pelayanan kesehatan maka perlu menetapkan Penggunaan Secara Langsung Penerimaan Fungsional Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah omor 32 Tahun 1950; Peraturan Pererintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Delam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Secara Langsung Penerimaan Fungsional Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2006
DEWAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional dan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; Kep Presiden No. 132 Tahun 2001
PERBUP ini Mengatur Mengenai Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2006.
3 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat