Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan kondisi saat ini, sehingga perlu
diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenail Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Nama, Obyek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keberatan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Peninjauan Tarif, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR - 4 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PENGALOKASIAN - BAGIAN - DARI - HASIL - PAJAK - DAN - RETRIBUSI - DAERAH - KEPADA - DESA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil
Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
bahwa pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dalam rangka mengatasi kesenjangan fiskal antar desa dan proyeksi potensi pajak dan retribusi daerah serta memberikan penghargaan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 81 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023 antara lain: Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah dan Ketentuan Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK:
a. ba hwa dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa, intensifikasi pendapatan asli daerah, serta adanya
perubahan nomenklatur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan
/Pesanggrahan/Villa milik dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/
Pesanggrahan/Villa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2011
PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT BERSUBSIDI (PKMB) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT BERSUBSIDI (PKMB) DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelenggarakan Pelayanan
Kesehatan Masyarakat Bersubsidi pada Puskesmas
UU No.6 Tahun 1991, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 1996, PP No.41 Tahun 2007, PERDA No.13 Tahun 2008, PERDA No. 18 Tahun 2010, PERBUP No.35 Tahun 2010,
Peraturan Bupati Lampung Barat Tentang
Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bersubsidi
(Pkmb) Di Unit Pelaksana Teknis Puskesmas
Kabupaten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
Halaman 6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan peraturan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5562);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBYEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII PENETAPAN PAJAK
BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB X KEBERATAN DAN BANDING
BAB XI PENETAPAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAB XIII KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIV PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI KETENTUAN KHUSUS
BAB XVII PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Teminal Angkutan Penumpang, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya Retribusi sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal perlu diadakan perubahan ; bahwa perubahan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tersebut di atas, juga dimaksudkan dalam rangka peningkatan pengelolaan
dan tata tertib Terminal Kudus ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, makaperlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmenhub No 31 Tahun 1995; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 72 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 14 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mengubah istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kudus, Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanj utnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya jumlah retribusi terutang, penyisipan BAB IA, perubahan PAsal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 8, Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan
salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah
Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan
huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Terminal;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 17~ tambahan Lembaran
Negara Nomor 5562); --...
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun '2Q15 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10 Peraturan Pcmerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Ta.hun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah
Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
15 Peraturan Bupati Euton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas
peraturan Bupati Euton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisai tata
kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX
PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KADALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
31 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 9, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat