Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara formulasi, implementasi, monitoring dan evaluasi perlu disusun dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kab. Sanggau No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 16 Tahun 2012, Perda Kab. Sanggau No. 10 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2016, Perda Kab. Sanggau No. 2 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah; Verifikasi, Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
8 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ditetapkan dengan Kepala Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021. Renstra Perangkat DaerahTahun 2016-2021merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2016-2021. Renstra Perangkat Daerahdisusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I: Pendahuluan; BAB II: Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; BAB III: Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah; BAB IV: Tujuan dan Sasaran; BAB V: Strategi dan Arah Kebijakan; BAB VI: Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; BAB VII: Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan ; BAB VIII: Penutup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
8 halaman; Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda menyampaikan
seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah
diverifikasi melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi program, kegiatan dan pagu
indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah
telah sesuai dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2020 sehingga dapat ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 611);`
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 28);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor
1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 7);
11. Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2020 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor
18).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 yang
selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
348 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 19 Tahun 2019
PENCANANGAN - DAN - KOMITMEN - PENANGANAN - STUNTING DI - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencanangan dan Komitmen Penanganan Stunting di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan nasional Percepatan Pebaikan Gizi,salah satu Program yang di laksanakan di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah Penurunan Stunting
UU No 37 Tahun 2003;UU No 36 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 18 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;pp No 69 Tahun 1999;PP No 28 Tahun 2004;PP No 33 Tahun 2012;PP No 17 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Perpres No 42 Tahun 2013;Perpres No 83 Tahun 2017;Inpres No 1 Tahun 2017;Permendagri No 63 Tahun 2010;Permenkes No 155/Menkes/Per/I/2010;Permenkes No 2269/Menkes/Per/XI/2010;Peraturan Menteri Pertanian No 4 Tahun 2012;Permenkes No 003 Tahun 2012;Permenkes No 26 Tahun 2013;Permenkes No 75 Tahun 2013;Permenkes No 1 Tahun 2014;Permenkes No 23 Tahun 2014;Permenkes No 25 Tahun 2014;Permenkes No 28 Tahun 2014;Permenkes No 41 Tahun 2014;Permenkes No 88 Tahun 2014;Permenkes No 21 Tahun 2015;Permenkes No 51 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perda No 10 Tahun 2018;Perda No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2018
Pilar Pencanangan dan Komitmen Penangan Stunting,Ruang Lingkup.Pendekatan ,Edukasi ,Pelatihan dan Penyuluhan Gizi ,Penelitian dan Pengembangan ,Penguatan Kelembagaan ,Penajaman sasaran wilayah pencanangan dan Komitmen penangan Stunting ,Peran serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Wonosobo Kabupaten Literasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan angsa,
mewujudkan kehidupan masyarakat Wonosobo yang berkualitas
serta mendukung peningkatan mutu pendidikan diperlukan
gerakan bersama yang mendorong peserta didik dan masyarakat
agar gemar membaca, menulis dan berkomunikasi;
b. bahwa Gerakan Wonosobo Kabupaten Literasi bertujua untuk
menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik di ekolah
dan lingkungan masyarakat Wonosobo, melalui pembudayaan
literasi sekolah dan masyarakat agar peserta didik dan
masyarakat menjadi pembelajar sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Gerakan Wonosobo Kabupaten Literasi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur upaya sungguh-sungguh yang melibatkan seluruh elemen
masyarakat secara terencana untuk mencapai tujuan tertentu dalam hal ini kemampuan membaca dan menulis seseorang untuk
dikomunikasikan dalam hidup berinteraksi dengan warga masyarakat yang
terkait dengan pengetahuan, bahasa dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 19 Tahun 2019
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Rote Ndao
PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN-STUNTING-TERINTEGRASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak
terjadi di Kabupaten Rote Ndao sehingga dapat
menghambat upaya peningkatan kesehatan
masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya
manusia;
b. bahwa persoalan stunting merupakan persoalan
multisektoral, sehingga membutuhkan pencegahan
dan penanganan yang multisektoral;
c. bahwa dalam rangka percepatan penurunan stunting
yang terjadi pada anak-anak, perlu dilakukan gerakan
percepatan perbaikan gizi guna menjaga status
kesehatannya;
d. bahwa program stunting merupakan program prioritas
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a, huruf b , huruf c, dan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting
Terintegrasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa
Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 ten tang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014
tentang Upaya Perbaikan Gizi; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Pembangunan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat di Provinsi
Nusa Tenggara Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Rote Ndao; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 19 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2014-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 11 Tahun
2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 29 Tahun 2017
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di
Kabupaten Rote Ndao;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Sasaran, Kegiatan dan Komitmen; Pilar Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Pendekatan; Ketenagakerjaan; Peran Lintas Sektor; Indikator Kinerja dan Manfaat; Peran Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat; Penelitian dan Pengembangan; Tugas dan Tanggung Jawab Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting; Pemetaan Sasaran Wilayah Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Sistem Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Kerangka Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2019.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan adanya perubahan asumsi-asumsi makro Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 yang antara lain adanya SiLPA Tahun Anggaran tahun 2018 yang mana dana tersebut harus digunakan kembali untuk pembangunan daerah, adanya DAU tambahan, dana perimbangan (dana alokasi khusus) yang belum tertampung dalam APBD murni, adanya hasil evaluasi pelaksanaan program kegiatan Tahun 2019 sampai dengan triwulan II dan adanya penajaman prioritas daerah dan dengan tetap memperhatikan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017-2022; bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 355 ayat (2), bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah paling lambat minggu ketiga bulan Juli; bahwa Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memerlukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai dasar
penetapan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan P-Rkpd Tahun 2019;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020, YANG MEMUAT :
(1) RKPD Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKPD Tahun 2020 disusun dengan berpedoman pada RPJMD.
(3) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai :
a. pedoman Perumusan Penyempurnaan Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2020; dan
b. pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2020.
(1) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Gambaran umum kondisi Daerah
Bab III : Kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah
Bab IV : Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah
Bab V : Rencana kerja dan pendanaan Daerah
Bab VI : Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Bab VII : Penutup
(2) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Dearah Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga.
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Pasal 79 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan dalam rangka tertib administrasi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang Pembangunan desa, Tim Penyusun RKP Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dan kewenangan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat