Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2019

Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021. Renstra Perangkat DaerahTahun 2016-2021merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2016-2021. Renstra Perangkat Daerahdisusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I: Pendahuluan; BAB II: Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; BAB III: Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah; BAB IV: Tujuan dan Sasaran; BAB V: Strategi dan Arah Kebijakan; BAB VI: Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; BAB VII: Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan ; BAB VIII: Penutup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
BD.2019/No.20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan