Peraturan ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021. Renstra Perangkat DaerahTahun 2016-2021merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2016-2021. Renstra Perangkat Daerahdisusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I: Pendahuluan; BAB II: Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; BAB III: Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Perangkat Daerah; BAB IV: Tujuan dan Sasaran; BAB V: Strategi dan Arah Kebijakan; BAB VI: Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; BAB VII: Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan ; BAB VIII: Penutup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat