Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 19 Tahun 2019

Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Sasaran, Kegiatan dan Komitmen; Pilar Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Pendekatan; Ketenagakerjaan; Peran Lintas Sektor; Indikator Kinerja dan Manfaat; Peran Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat; Penelitian dan Pengembangan; Tugas dan Tanggung Jawab Tim Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting; Pemetaan Sasaran Wilayah Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; Sistem Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Kerangka Pendanaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rote Ndao Nomor 19 Tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
15 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2019
Tanggal Berlaku
15 Juni 2019
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 46 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting, Eliminasi Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Rote Ndao

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan