Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujukan penyelenggaraan usaha pariwisata yang bertanggungjawab serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (5) Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2013 maka perlu membentuk Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.HK.501/MPK/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM/90/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.91/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No.
PM.93/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permen Kebudayaan dan pariwisata No. PM.97/HK.501/MKP/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda kab bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Standar Kegata Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pemutharian Daftar Usaha Pariwisata, Sanksi, Pengaktifan Kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 59 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa agar Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat memberikan
pelayanan yang berkualitas dalam bidang penanaman modal
kepada masyarakat, perlu menyusun penerapan pencapaian
target Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal Bidang
Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penerapan Pencapaian Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
yang meliputi
SPM Bidang Penanaman Modal dan
Pengorganisasian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 59 Tahun 2013
TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan, perlu menetapkan tata cara pemeriksaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan
dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
b.
Mengingat
J
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6
Tahun 2013.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu.
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan
perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalsiman serta laut wilayah kabupaten.
8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau
laut.
9. Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang teijadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP
ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10. Wajib Pajak adalah oremg pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
11.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu , saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
12. Petugas penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah Staf atau
pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang
kepada Wajib Pajak.
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan
besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
15.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar PBB Perdesaan dan
perkotaan yang selanjutnya disingkat SKPDLB PBB Perdesaan dan
perkotaan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar
danpada pajak yang terutang atau seharusnya dibayar.
16. Surat Tagihan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat STPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif
berupa bunga dan/atau denda.
P®®criksaan PBB Perdesaan dan perkotaan adalah serangkaian kegiatan mencocokkan kelengkapan persyaratan atas pengajuan
pengurangan/keberatan PBB Perdesaan dan perkotaan.
18. Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dalam SPPT dengan data yang ada pada Dinas pengelolaan keuangan daerah dan di lapangan bila
diperlukan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup pemeriksaan dan penelitian PBB Perdesaan dan
perkotaan, sebagai berikut:
a. Kegiatan Pemeriksaan PBB Perdesaan dan perkotaan dilakukan
atas:
1. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan keberatan atas SPPT
dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan;
2. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pengurangan atas
SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan;
3. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pembatalan atas
SPPT, SKPD PBB dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan;
4. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pengurangan sanksi
admmistrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan,
SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB
Perdesaan dan perkotaan;
5. kelengkapan persyaratan untuk pengajuan penghapusan sanksi
administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan,
SKPDKB PBB Perdesaan dan perkotaan dan STPD PBB
Perdesaan dan perkotaan.
5. Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan pembetulan atas
SPPT, SKPD dan STPD PBB Perdesaan dan Perkotaan.
b. Kegiatan Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan, meliputi: 1. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan keberatan atas SPPT dan SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan; 2. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daereih
terhadap pengajuan pengurangan atas SPPT, SKPD PBB dan
STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 3. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan pembatalan atas SPPT, SKPD PBB dan STPD
PBB Perdesaan dan perkotaan; 4. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan pengurangan sanksi administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan
dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan; 5. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
date yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan penghapusan sanksi administrasi atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDKB PBB Perdesaan
dan perkotaan dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan. 6. pencocokkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan basis
date yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah
terhadap pengajuan pembetulan atas SPPT, SKPD PBB Perdesaan
dan perkotaan, dan STPD PBB Perdesaan dan perkotaan.
BAB III
PEMERIKSAAN
Pasal 3
(1) Setiap kegiatan pemeriksaan PBB Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dim^sud dalam Pasal 2 angka 1, menggunakan
Lembar Pemeriksaan Persyaratan PBB Perdesaan dan perkotaan
sesuai dengan pengajuan yang diberikan oleh Wajib Pajak.
(2) Lembar Pemeriksaan Persyaratan PBB Perdesaan dan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersusun dalam format
sebagaimana tercantum dalam lampiran 1Peraturan Bupati ini.
BAB IV
PENELITIAN
Pasal 4
!
Penelitian PBB Perdesaan dan perkotaan merupakan kegiatan
I mjsncocokkan antara data yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan basic
I data yang dimiliki oleh Dinas pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 5
(1) Setiap kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dilengkapi dengan Surat Tugas dari Kepala Dinas pengelolaan
keuangan daerah.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam Laporan Hasil Penelitian sebagaimana tercantum dalam
lampiran II Peraturan Bupati ini.
(3) Pelaksanaan penelitian dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari keija setelah diterimanya hasil pemeriksaan atas PBB
Perdesaan dan perkotaan.
Pasal 6
Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
masih dapat diterbitkan :
a. SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan apabila berdasarkan
pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB Perdesaan
dan perkotaan terutang kurang bayar atau menyebabkan
penambahan jumlah pajak yang terutang;
b. SKPDLB PBB Perdesaan dan perkotaan apabila berdasarkan
pemeriksaan atau keterangan lain ternyata terdapat kelebihan
pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya dibayar.
c. STPD PBB Perdesaan dan perkotaan apabila pajak yang terutang
tidak dibayar atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa denda dan/atau bunga.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 60 Tahun 2013
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Gubernur, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya efisiensi pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.02/2013; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 33 yang pada pokoknya mengenai pelaksanaan tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap (BTPT) Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penyaluran Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/ 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian untuk Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kabupaten/kota, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 81 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2011, Perpres No. 77 Tahun 2005, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permendag No. 21/M-DAG/PER/6/2008, Permentan No. 69/Permentan/SR.130/11/2012, Pergub No. 47 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat