Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Pariwisata, Standar Kegata Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pemutharian Daftar Usaha Pariwisata, Sanksi, Pengaktifan Kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat