Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 7, penyisipan huruf h1 pada Pasal 5, perubahan Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), dan penyisipan BAB VIIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat