Transportasi Darat / Laut / UdaraPerizinan, Pelayanan PublikSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mencabut
Permenhub No. 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Permenhub No. 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti. Selain itu, untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2021; PP No. 72 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2016;
PERPRES No. 53 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 33 Tahun 2024; PERPRES No. 173 Tahun 2024; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum PSO, perencanaan, penyelenggaraan PSO, pembayaran dan verifikasi, pelaporan dan pemeriksaan serta monitoring, pengawasan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas
Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1941) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304E ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6
Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017; PERPRES No. 173 Tahun 2024; PERPRES No. 140 Tahun 2024; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penilaian sistem keselamatan perkeretaapian, dan objek pelaksanaan penilaian sistem keselamatan perkeretaapian
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Guna melaksanakan penugasan Pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person di Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan pembentukan organisasi dantata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam hal ini pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERPRES No. 31 Tahun 2023; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Permenhub No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi serta peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang sangat dinamis sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pernyataan dicabut dan tidak berlakunya atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Permenhub No. 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi serta peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang sangat dinamis sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri. Berdasar hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pernyataan dicabut dan tidak berlakunya atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 304D ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 56 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 6 Tahun 2017; PERPRES No. 23 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, tugas tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, jenis dan klasifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, standar
kompetensi dan kualifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, persyaratan dan prosedur sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, buku sertifikat dan tanda
pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, kenaikan tingkat perpanjangan dan penggantian buku sertifikat tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian serta sanksi
administratif
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian yang belum memiliki Sertifikat Kecakapan atau Sertifikat Keahlian tetap dapat melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian dan wajib memiliki Sertifikat Keahlian tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Permenhub No. 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
ABSTRAK:
Guna mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggaran Bandar Udara. Dalam hal ini penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara telah mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun
2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 40 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENHUB No. PM 118
Tahun 2021; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan yaitu Ketentuan Pasal 39 dan Ketentuan daftar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan satuan Pelayanan Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
PERMENHUB No. PM 40 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENHUB No. 118 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Sultan Babullah
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Rendani.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersil, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Perhubungan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PERPRES No. 23 Tahun 2022; PERMENHUB No. PM 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian serta lokasi Kantor UPBU Mozes Kilangin.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Lampiran file: 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat