Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024

Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penilaian sistem keselamatan perkeretaapian, dan objek pelaksanaan penilaian sistem keselamatan perkeretaapian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penilaian Sistem Keselamatan Perkeretaapian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2024
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2024
Tanggal Berlaku
12 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (938) : 9 hlm.; jdih.kemenhub.go.id
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan