Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2024

Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum PSO, perencanaan, penyelenggaraan PSO, pembayaran dan verifikasi, pelaporan dan pemeriksaan serta monitoring, pengawasan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1053) : 11 hlm.; jdih.kemenhub.go.id
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
  2. Permenhub No. 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan