Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, tugas tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, jenis dan klasifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, standar kompetensi dan kualifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, persyaratan dan prosedur sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, kenaikan tingkat perpanjangan dan penggantian buku sertifikat tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian serta sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat