Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2024

Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan umum, tugas tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, jenis dan klasifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, standar kompetensi dan kualifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, persyaratan dan prosedur sertifikasi tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, buku sertifikat dan tanda pengenal tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian, kenaikan tingkat perpanjangan dan penggantian buku sertifikat tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian serta sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Persyaratan, Kualifikasi, dan Sertifikasi Tenaga Pelaksana Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2024
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (681) : 23 hlm.; jdih.kemenhub.go.id
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan