Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan yaitu Ketentuan Pasal 39 dan Ketentuan daftar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan satuan Pelayanan Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERMENHUB No. PM 40 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENHUB No. 118 Tahun 2014
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat