Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran dan pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran
1999/2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 570-360 tanggal 28 Oktober Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 148 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 04 Tahun 1997 tanggal 9 Juli 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor O3 Tahun 1999 tanggal 25 Maret 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar Rp. 70.717.282.000,00. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut sebagaimana Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 1999.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1998/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975 tentang tata usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( LN. Nomor 6 Tahun 1975 ) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor l6 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Kepmendagri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/1523/1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 901/233/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor I Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran perhitungan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1998.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1998/SERI D NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan dengan perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/249/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 170 – 3 Tahun 1998;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari penambahan Anggaran Pendapatan Daerah dan penambahan Anggaran Belanja Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1999.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1999 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998 / 1999 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1988 tanggal 29 Juli
1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Mei 1998 Nomor 903 / 375 / 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 21 April 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 1998/1999 dengan penambahan pada pendapatan dan belanja. Rincian penambahan terdapat dalam Lampiran A-IX/A, A.IX/R, dan A.IX/P. Jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan dijelaskan dalam pasal-pasal terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1999.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/NO.11 SERI D NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/520/1997 tanggal 15 Mei 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/107/1998 tanggal 9 Januari 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 170-3 Tahun 1998; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.70 Tahun 1997 tanggal 25 Maret 1997; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.535 Tahun 1997;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jumlah Sisa Perhitungan APBD berlebih, dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan serta rincian lebih lanjut yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/NO.7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta TA 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Perda sesuaid engan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975;Keppres No 22 tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Kepmendagri No 900-099; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 970-893; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-379; Kepmendagri No 973/207/PUOD; Permendagri No 2 Tahun 1994; Inmendagri No 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999 adalah sebesar Rp. 73.115.713.00 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1998
perda - PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1998/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen Tahun Anggaran 1997 / 1998 tertanggal 31 Maret 1998 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerint.ah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presi den Republik Indonesia
Nomcr 9 Tahun 1982; Keputusan Presi den Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 900
-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90~
-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahu.n 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-617 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala IJaerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 903_1512/1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 903/106/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting -
kat II Kebumen Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting -
kat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 02/SK/DPRD/1997 tanggal 22 Juli
1997
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1998.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/SERI D NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1998/1999 yang terdiri dari jumlah APBD, jumlah Kas dan Perhitungan serta rincian yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1998
perda - PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1998/1999
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae -
rah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Tahun Anggaran 1998/1999, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan
Pasal 84 ayat ( 2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nornor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nornor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 8
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 4
Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 4 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570
-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51
Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
- 269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 02/SK-DPRD/1997 tanggal 22 Juli
1997
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1998/1999
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1998.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1998 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998 tertanggal 12
Agustus 1998 yang dibuat aleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 tanggal 25 Juli 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 35 Tahun 1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/522/1997 tanggal 15 Mei 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/11 8/1 998 tanggal 17 Januari 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomer 2 Tahun 1997 tanggal 19 Maret 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 24 Desember 1997; Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 yaitu terdapat anggaran pendapatan, belanja rutin dan pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berlebih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 1998.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat