perubahan apbd
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1998/SERI D NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan dengan perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/249/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 170 – 3 Tahun 1998;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari penambahan Anggaran Pendapatan Daerah dan penambahan Anggaran Belanja Daerah. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 1999.
- 5 hlm
|