Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1998

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1997/1998 yaitu terdapat anggaran pendapatan, belanja rutin dan pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berlebih.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
08 September 1998
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 1998
Tanggal Berlaku
13 Oktober 1998
Sumber
LD Tahun 1998 No.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan