Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No.9, TLD/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.147 /PMK07/2010; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.Kep.02/Men/2002; Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya No.1903/DPB.3/IK.130.D3/V/02; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi izin usaha perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
9 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah didasarkan pada target penerimaan pajak
daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran
berkenaan, sedangkan pembayaran insentif dimaksud
didasarkan pada realisasi penerimaan pajak daerah dan
retribusi daerah tahun anggaran berkanaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam peningkatan pendapatan pajak dan
retribusi daerah termasuk pada saat Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b serta dalam rangka tertib administasi
pelaksanaan pemberian dan pembayaran insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian
dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan
pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, pemberian insentif, penerima insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 33) beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Bab XII Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lamandau mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2016.
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 Tahun 2020
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa untuk terselenggaranya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Retribusi Jasa Umum, perlu diatur cara pelaksanaan pembayaran dan penyetorannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu mengatur Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Pada Pasal 1 yang telah beberapa kali diubah pada Nomor 4 tahun 2014 dan Nomor 6 Tahun 2018. Pasal 68 diubah dengan menambah tiga ayat dan mengubah ayat (3) menjadi ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 9 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16
Tahun 2015 serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pelayanan parkir ditepi jalan umum, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam penetapan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Gedung Wanita Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu meninjau kembali tarif retribusi gedung wanita Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi gedung wanita Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Pereaturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan bupati tentang tarif retribusi gedung wanita Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2006
PERDA Kab. Purworejo No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/No.9 SERI C NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang, oleh sebab itu perlu diatur dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, keadilan, dan kelestarian lingkungan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan pembangunan; bahwa dalam rangka pengoptimalan peran Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina dan mengawasi Bangunan Gedung di Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan persetujuan terhadap pemBangunan Gedung dengan disertai pemungutan Retribusi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu mengatur Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengangsuran, keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran, pemeriksaan, penagihan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa, insentif pemungutan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana terkait retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 dicabut
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat