Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/629
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Bab XII Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
Lamandau mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2016.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 Tahun 2020
- 9 Halaman
|