Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1999 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan san Belanja Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
1 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerail. Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Datam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/355/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1999 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 2 Desember 1999 Nomor 26 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Temanggung. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula Rp. 58.441.188.000,00, bertambah Rp. 13.373.078.000,00 menjadi Rp. 71.814.266.000,00, dengan penambahan terutama pada belanja rutin dan pengurangan pada belanja pembangunan. Rincian perubahan tersebut dijelaskan dalam lampiran yang terlampir dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1999.
15 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran PendapAtan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) U No 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1999.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran
1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahur 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Temanggung tanggal 21 Mei 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 19 Desember 1998 Nomor 10 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 yang terdiri dari Pendapatan , Belanja Rutin dan Pembangunan, dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1999.
11 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998 / 1999
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Tahun Anggaran 1998/1999 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1999.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Dearah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dearah Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan dan
atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 1998 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggaran 1998 / 1999, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Anggaran
Daerah;
b. bahwa Perubahan Kedua Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 21 Tahun i997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-394, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 semula berjumlah Rp. 703.676.740.000,00, perubahan pertama berkurang sejumlah Rp. 126.201.867.000,00 menjadi Rp. 577.474.873.000,00,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1999.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1999/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 170-3 Tahun 1998;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1999/2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1999.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1999 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1999/2000 pertu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat
(2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja Rutin dan Pembangunan. Terdapat juga bagian Urusan Kas dan Perhitungannya yang terdiri dari Pendapatan dan Belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1999.
7 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1998/1999, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam legeri l omor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri omor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/377/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1998; Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 07 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1998/1999 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1999.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang,-Undang Nomor Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalm Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 903/447/1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1998;Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 01/ DPRD/ I/1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun 1998/1999 Semula Rp. 73.115.713.000,- berkurang Rp. 6.584.354.000,- sehingga menjadi Rp. 66.531.359.000,- beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 1999.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat