PERIZINAN - PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN PEMBERIAN MANDAT PENERBITAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/No.14 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna peningkatan
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang
perizinan serta mendukung terciptanya iklim investasi
yang baik di Kabupaten Purworejo, maka dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2005
sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 telah dialihkan
kewenangan pelayanan perizinan kepada Kantor
Pelayanan Administrasi Perizinan Kabupaten
Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf b, perlu menerbitkan Peraturan
Bupati tentang Pengalihan Kewenangan Pengelol aan
dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa
Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2008; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/Menhut-II/2009; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 522.36/35/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30.A2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalihan kewenangan pengelolaan perizinan, pemberian mandat penerbitan perizinan, tim pembina dan ti m teknis perizinan, pelaporan dan koordinasi penerbitan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2005 dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/2006 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan
Padi di Kabupaten Magelang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan perizinan, wilayah usaha perusahaan penggilingan padi, kewajiban dan lrangan, sanksi administrasi, pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2010.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dengan di{etapkannya Peratur-an Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang lzin Lokasi, maka dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor I Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-UnCang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Izin Lokasi
Bab III Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Izin Lokasi
Bab IV Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi
Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pelayanan pemberian izin kepada
masyarakat, perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati
dalam pemberian izin kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu
Pintu di Bidang Penanaman Modal, Bupati memberikan pendelegasian
wewenang pemberian perizinan dan non perizinan di bidang
Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten
kepada Kepala Perangkat Daerah bidang Penanaman Modal; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan
penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
untuk mempercepat proses pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan Yang Didelegasikan Kepada Kepala BPMPP; Prosedur Pelayanan Perizinan; Penyederhanaan Pelayanan; Pembiayaan Dan Sarana Prasarana Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dilaksanakannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah mengakibatkan perubahan kewenangan pada Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo, termasuk kewenangan atas pemberian ijin usaha konstruksi;
b. bahwa sesuai Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo melimpahkan kewenangan pemberian ijin usaha konstruksi (IUJK) kepada Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 18 Tahun 1999; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 28 Tahun 2000; 6. PP Nomor 29 Tahun 2000; 7. PP Nomor 30 Tahun 2000; 8. PP Nomor 38 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi diwajibkan memiliki ljin Usaha Jasa Konstruksi.
Guna memperoleh ijin usaha jasa konstruksi, orang pribadi atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendekatkan dan mempercepat pelayanan pemberian
izin kepada masyarakat, perlu melimpahkan sebagian kewenangan
Bupati dalam pemberian izin kepada Camat sebagai simpul pelayanan
bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan terpadu satu
pintu di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Camat melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek
perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b maka. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan kepada Camat di Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan Yang Dilimpahkan Kepada Camat; Prosedur Pelayanan Perizinan; Penyederhanaan Pelayanan; Pembiayaan, Sarana Prasarana Dan Pelaksana Teknis; Penanganan Pengaduan; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2010.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) Bagi Keluarga Miskin Daerah (GAKINDA) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 21 Peraturan
Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan
pelaksanaan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Usaha lndustri dan
Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu mengatur Tata
Cara Pemberian Surat lzin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol (SITP-MB) dan Surat lzin Usaha Perdagangan
Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 T ahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi lzin
Usaha lndustri dan lzin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2006
tentang Retribusi Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006
Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009
tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2009 Nomor 4);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian lmpor, Pengedaran dan
Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 4 Tahun 1997
tentang Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati dan lnstruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERIZINAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat