Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2010

Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan Yang Didelegasikan Kepada Kepala BPMPP; Prosedur Pelayanan Perizinan; Penyederhanaan Pelayanan; Pembiayaan Dan Sarana Prasarana Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
09 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2010
Tanggal Berlaku
09 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan