Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lokasi Dan Penetapan Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali dan dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Serang tentang Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1960 ;3.UU No. 23 Tahun 2000
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.25 Tahun 2007 ;6.UU No.26 Tahun 2007;7.UU No.26 Tahun 2008 ;8.UU No.2 Tahun 2012 ;9.PP No.24 Tahun 1997 ;10.PP No.16 Tahun 2004
;11.PP No. 24 Tahun 2009;12PP No. 13 Tahun 2010 ;13.PP No.71 Tahun 2012
;14.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011;15.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 ;16.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 ;17.Perda Kab Serang No. 22 Tahun 2006 ;18.Perda Kab Serang No.10 Tahun 2011 ;19.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;21.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011 ;22.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.izin lokasi;3.komposisi penggunan tanah;4.pelaporan dan perpanjangan;5.perubahan izin lokasi;6.perolehan dan peruntukan tanag yg tidak memerlukan izin;7.pembinaan dan pengawasan;8.pembiayaan;9.penetapan lokasi
;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 46 Tahun 2022
PERBUP Kab. Ketapang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KETAPANG
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian wewenang Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan ini Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan; Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
9 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 46 Tahun 2017
standar pelayanan minimal bidang kesehatan-dilingkungan pemerintah kabupaten boalemo-spm
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar. Bahwa terkait dengan urusan Kesehatan yang merupakan urusan pemerintah yang bersifat wajib, maka Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten dan masyarakat. Bahwa untuk menjamin tercapaianya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, maka diperlukan peraturan Bupati Boalemo tentang penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; UUU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; Peraturan Bupati Boalemo Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, termasuk didalamnya mengatur tentang maksud tujuan dan ruang lingkup, jenis pelayanan dasar standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pengorganisasian dan penerapan standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 14 halaman termasuk dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, menyatakan “Bupati/Walikota” mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2018
IZIN PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan
perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta bagi keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber lain serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik dapat mengabkibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen air;
c. bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin dari Bupati;
d. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur izin
pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah di
Kabupaten Bantaeng;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, b, c dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5230);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor I Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor5 Tahun
2014 tentang Baku mutu Air Limbah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 60 Tahun
2016tentangKedudukan, Tugas, Fungsi susunan organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng;
1. KETENTUAN UMUM
2. PERIZINAN
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 46 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Timur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahu 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; PP No.65 Tahun 2005; PP No.41 tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009.
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan untuk: a. Terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; b. terwujudnya kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme; c. terwujudkan kepastian hukum dan pemenuhan hak dalam melindungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan; d. terwujudnya RAD-PK untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah; dan e. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan perudang-undangan. Pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik meliputi: a. tindakan administratif Pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harga benda masyarakat; dan b. tindakan administratif oleh instansi non pemerintah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan, dapat dilakukan kerja sama antar penyelenggara. Dalam hal penyelenggara yang memiliki lingkup kewenangan dan tugas pelayanan publik tidak dapat melakukan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan/atau dalam keadaan darurat, penyelenggara dapat meminta bantuan penyelenggara lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahu 1974 ; UU No.31 Tahun 1999 ; UU No.47 Tahun 1999 ; No.32 Tahun 2004.
38 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat