IZIN PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN PEMBUANGAN DAN/ATAU PEMANFAATAN AIR LIMBAH DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang
memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan
perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta bagi keseimbangan ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber lain serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik dapat mengabkibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen air;
c. bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin dari Bupati;
d. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur izin
pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah di
Kabupaten Bantaeng;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, b, c dan huruf d, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) ;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5230);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor I Tahun
2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor5 Tahun
2014 tentang Baku mutu Air Limbah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 60 Tahun
2016tentangKedudukan, Tugas, Fungsi susunan organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng;
- 1. KETENTUAN UMUM
2. PERIZINAN
3. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- 11
|