perizinan-penanaman modal
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2022/NO.46, LL KAB. KETAPANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ketapang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021: Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016;
- Peraturan ini Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan; Kewajiban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
- 9 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
|