Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat maka perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Jenis Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Masa Berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kerjasama Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Jalur Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tabanan khususnya perkembangan di bidang kepariwisataan, sehingga perlu diwujudkan penataan ruang yang dinamis agar tetap terpelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana yang berintikan nilai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam lingkungannya ;
b. bahwa kelestarian alam serta keindahan pemandangan sepanjang jalan dan obyek-obyek Pariwisata merupakan salah satu faktor yang merupakan daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Propinsi Bali dan ke Kabupaten Tabanan khususnya sehingga perlu untuk menetapkan beberapa lokasi sebagai kawasan jalur hijau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Jalur Hijau ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. LARANGAN DAN KEWAJIBAN; 3. LOKASI / AREAL KAWASAN JALUR HIJAU; 4. KETENTUAN PENYIDIKAN; 5. KETENTUAN PIDANA; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Warisan Leluhur
ABSTRAK:
a.bahwa budaya warisan leluhur merupakan hasil proses alam dalam keseluruhan peradaban manusia yang tumbuh dan berkembang dari kearifan lokal dan dijiwai oleh ajaran agama, sehingga perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi masa kini dan masa yang akan datang;
b.bahwa seiring masuknya berbagai kebudayaan asing dalam era globalisasi ini, budaya warisan leluhur Kabupaten Lembata sedang mengalami ancaman kepunahan, padahal budaya warisan leluhur tersebut dapat memperkokoh integrasi sosial, memperkuat jati diri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa budaya warisan leluhur Kabupaten Lembata merupakan identitas dan karakteristik masyarakat Kabupaten Lembata yang dapat memberikan manfaat moral, sosial dan ekonomi yang besar apabila digali dan dilestarikan secara efektif dan sistematis;
d.bahwa untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pelestarian budaya warisan leluhur, diperlukan adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Warisan Leluhur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Obyek dan Ruang Lingkup; Pelestarian Budaya Daerah; Peran serta masyarakat; Penganggran; Pencegahan Dampak Negatif; Larangan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ganti Rugi dan Biaya Pemulihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025
Pasal 18 Ayat (6) UUd 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 TAhun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2011; PP No 50 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; PP No 52 Tahun 2012; PERDA No 52 Tahun 2012; PERDA No 8 Tahun 2010; PERDA No 03 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Pembangunan Kepariwisataan; 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; 5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Pandeglang; 6. Pembanguann Industri Pariwisata kabupaten Pandeglang; 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang; 8. Pengawassan Dan Pengendalian; 9. Kawasan Strategis Dan Kawasan Ekonomi khusus; 10. Usaha Pariwisata; 11. Hak,Kewajiban dan Larangan; 12. Kewenangan Pemerintah Daerah; 13. Koordinasi; 14. Badan Promosi Pariwisata Daerah; 15. Pelatihan SDM,Standarisasi,Sertifikasi,Dan Tenaga Kerja; 16. Pendanaan; 17. Pembangunan Arsitektur Kabupaten Pandeglang; 18. Sanksi Administratif; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa seni dan budaya memiliki posisi strategis dalam pembangunan karakter masyarakat suatu daerah yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur serta memperhalus akal budi manusia dan bias membawa manusia kearah prilaku yang arif dan bijaksana sehingga perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan oleh generasi penerus;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 07 Tahun 2008,Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu Pengertian : Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kemudian disingkat SKPD, Seni, Budaya, Pelestarian, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Seniman, Pendidik Seni, Peneliti Seni dan Budaya, Sanggar Seni dan Budaya, Festival Seni dan Budaya,Pergelaran Seni dan Budaya, Pameran Seni dan Budaya, Penyelenggara Usaha Kesenian; Prinsip Tujuan Sasaran Dan Karakteristik; Ruang Lingkup, Kewenangan Bupati; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat