adat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.8, LL KAB.SEKADAU: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan masyarakat hukum adat, hukum adat dan kelembagaan adat yang berada dan hidup di Kabupaten Sekadau merupakan bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga dan bermanfaat sehingga wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh seluruh masyarakat hukum adat sebagai salah satu modal dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Sekadau
- UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.29 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2005, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permen Agraria/BPN No.5 Tahun 1999, Permendagri No.52 Tahun 2014, Permendagri No.18 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Lembaga Adat dan Hukum Adat; Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Tata cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
- 20 halaman
|