Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Lembaga Adat dan Hukum Adat; Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Tata cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
LD.2018/NO.8, TLD NO.8, LL KAB.SEKADAU: 20 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan