Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Prinsip Dan Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Pelestarian, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Apesiasi Kesenian Dan Sastra, Peran Masyarakat, Strategi Pemeliharaan Kesenian Daerah, Pembinaan , Data Dan Informasi, Kelembagaan , Pengendalian Dan Pengawasan , Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Dan Ketentua Penutp.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat