Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampung yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan kerjasama antar kampung dan kerjasama kampung dengan pihak ketiga, sehingga kampung menjadi kuat, maju, dan mandiri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan kampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kerjasama Kampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama kampung meliputi asas, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama antar kampung, jangka waktu, perubahan dan pembatalan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung
12 hlm, Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017
PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG PERPENDAPATAN RENDAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT YANG BERPENDAPATAN RENDAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi rumah tangga sasaran, perlu melaksanakan program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera sebagai upaya responsif atas aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan rumah tangga. Untuk meningkatkan efektifitas program penyaluran beras untuk rakyat sejahtera di kabupaten Kerinci, diperluakan dianya koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan mengedepankan peran serta masyarakat.
UUD TH 1945 PASAL 18 (6), UU NO 58 TH 1958, UU NO 25TH 2008, UU NO 18 TH 2012, UU NO 23 TH 2014 SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN UU NO 9 TH 2015, PP NO 68 TH 2002, PP NO 15 TH 2010, PERMENDAGRI NO 80 TH 2015, PERMENKO BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN NO 1 TH 2015.
Kegiatan perencanaan pendistribusikan program meliputi penetapan rumah tangga sasaran , penerima masyarakat, penentuan titik distribusi dan titik bagi. Perencanaan dan penetapan rumah tangga sasaran penerima manfaat dilakukan secaran tranparan dan bertanggungjawab. masyarakat berpendapan rendah penerima subsidi beras pada rumahnya diberi penanda khusus.
Anggaran subsidi beras bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja daerah. Biaya operasional pendistribusian dari gudang bulog sampai titik distribusi menjadi tanggung jawab perum bulog.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2017
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DAN IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol merupakan barang dagangan dengan potensi ekonomi tinggi akan tetapi mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga perlu pengendalian dalam peredarannya;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang yang lebih luas untuk mengatur daerah masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1990
1. Ketentuan Umum
2. Penggolongan
3. Perizinan
4. Tata Cara dan Syarat Permohonan Izin
5. Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
6. Penyimpanan Minuman Beralkohol
7. Larangan
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pencabutan SIUP-MB
11. Penunjukan Pejabat Penerbit SIUP-MB dan ITP-MB
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan diperlukan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 32 Tahun 1998, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendag No. 70/M-DAG/PER/9/2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penggolongan Pasar, Pendirian Dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Kemitraan, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Pusat perbelanjaan atau toko swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
31 halaman, 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah (LD)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945; UU No 8 Tahun 1956; UU No 72 Tahun 1957; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini berisi 98 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layana Umum; Pembinaan, Pengawasan, dan pengendalian; Ketentuan Lain- Lain; Ganti Rugi dan Sanksi.Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
42 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu No 80 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan tentang dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 80 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Atau Pembayaran Jasa Pelayanan Laboratorium Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Jasa Usaha pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Jasa Usaha pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dilakukan sebelum dilakukan pengujian parameter lingkungan paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari SKRD yang diterbitkan dan sisanya dibayarkan sebelum atau bersamaan diterbitkannya Laporan Hasil Uji, dan dilaksanakan di Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bendahara Penerima Retribusi. Pembayaran dilakukan secara lunas/tunai ditempat yang telah disediakan. Bendahara penerima pada Dinas Wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan. Bendahara penerima retribusi berkewajiban melaporkan seluruh penerimaan kepada Kepala Dinas dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berjalan. Besarnya Biaya Jasa Pelayanan yang diberikan diatur dan ditetapkan sebagai berikut: 5% untuk Pembina; dan Selebihnya 95% untuk pelaksana dan untuk pendukung, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2017
PERBUP Kab. Seruyan No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (7) Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan tata cara
pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan
Peraturan Bupati
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGALOKASIAN;
BAB III
PENYALURAN;
BAB IV
PENGGUNAAN;
BAB V
PELAPORAN;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati tentang
Penetapan ADD Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penetapan ADD Tahun
Anggaran 2016 tidak berlaku lagi
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NO.1 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK PADA PT. BPD KALBAR
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Barat setelah dilakukan Evaluasi s.d. Tahun 2016, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam rangka meningkatkan PAD. Mengingat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cukup potensial kontribusinya terhadap PAD, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Prov. Kalimantan Barat No. 1 Tahun 1999, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penghapusan Pasal 4 ayat (2), (3), (4), (5) (6), sehingga Pasal 4 berubah dan Penghapusan Pasal 9. Perubahan Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kab. Landak No. 1 Tahun 2010.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat