Peraturan Daerah ini berisi 98 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layana Umum; Pembinaan, Pengawasan, dan pengendalian; Ketentuan Lain- Lain; Ganti Rugi dan Sanksi.Barang Milik Daerah Berupa Rumah Tangga; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat