Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2017

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Penggolongan 3. Perizinan 4. Tata Cara dan Syarat Permohonan Izin 5. Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) 6. Penyimpanan Minuman Beralkohol 7. Larangan 8. Pelaporan 9. Pembinaan dan Pengawasan 10. Pencabutan SIUP-MB 11. Penunjukan Pejabat Penerbit SIUP-MB dan ITP-MB 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Lain-Lain 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
28 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2017
Tanggal Berlaku
28 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 1237 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan