SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL DAN IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol merupakan barang dagangan dengan potensi ekonomi tinggi akan tetapi mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan pemakainya, sehingga perlu pengendalian dalam peredarannya;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang yang lebih luas untuk mengatur daerah masing-masing sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1990
- 1. Ketentuan Umum
2. Penggolongan
3. Perizinan
4. Tata Cara dan Syarat Permohonan Izin
5. Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
6. Penyimpanan Minuman Beralkohol
7. Larangan
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pencabutan SIUP-MB
11. Penunjukan Pejabat Penerbit SIUP-MB dan ITP-MB
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
- 16 hlm
|