Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2017

Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGALOKASIAN; BAB III PENYALURAN; BAB IV PENGGUNAAN; BAB V PELAPORAN; BAB VI SANKSI; BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan