Bahwa pemilihan keuchik secara serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efisiensi, efektif, dan akuntabel;
bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh tidak mengatur pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/ Kota untuk mengatur berkenaan pemilihan keuchik secara serentak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemilihan Keuchik Serentak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik, BAB III Pembiayaan, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.11 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa pelayanan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan
jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat
timbulnya pembebanan biaya; bahwa atas dasar pertimbangan huruf a, maka perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi; bahwa sehubungan hal tersebut huruf b, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara dan wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2004.
9 hal
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mengubah :
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2018/ NO 334; PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
peraturan - menteri - luar - negeri - tentang - tata - kelola - naskah - perjanjian - internasional
2023
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2023 (217) : 17 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk melaksanakan tata kelola terhadap naskah asli dan salinan naskah resmi perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2020; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian
Internasional, Pemrakarsa menyelenggarakan fungsi:
a. pencetakan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang
telah siap ditandatangani di atas Kertas Perjanjian dan
disimpan dalam Map Perjanjian;
b. penyampaian setiap Naskah Asli Perjanjian Internasional
yang telah ditandatangani kepada Penyimpan untuk
disimpan dan dipelihara;
c. penyimpanan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy)
yang diterbitkan oleh Menteri;
d. penjagaan kelengkapan, keutuhan, keamanan, dan
keselamatan fisik dan informasi Naskah Asli Perjanjian
Internasional sampai diserahkan kepada Penyimpan; dan
e. pengiriman dan pertukaran Naskah Asli Perjanjian
Internasional dengan Mitra dilakukan melalui saluran
diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Lampiran file: 26 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
sekretaris negara - penyusunan dan evaluasi - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2022/NO 1018; PERATURAN.GO.ID: 31 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 adalah bahwa dalam rangka mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi panduan bagi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dalam menyusun dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis yang merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan SOP yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien,efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud
pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta
Staf Ahli, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli, dengan sistematika:
1. Sekretariat DPRD Kab. Konawe
2. Susunan Oragnisasi Sekretariat DPRD Kab. Konawe
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa perubahan kewenangan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
Bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, sehingga dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009 tersebut perlu dicabut.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
perubahan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menjadi kewenangan pemerintah Pusat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2009
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 (Tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Dan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan tidak efektifnya pelaksanaan beberapa Peraturan
Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kondisi saat ini, maka beberapa Peraturan Daerah tersebut
perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 2 (dua) Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus, 3 (tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II
Kudus dan 10 (sepuluh)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut :
1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut : 1.
2.
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang
Pengumpulan Uang ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961
tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965
Nomor 116) ;
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961
tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah
Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) ;
3
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963
tentang Uang Jalan Tetap ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang
Pajak Bangsa Asing ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974
Nomor 1) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun
1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun
1986 Nomor 2),sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12
Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21
Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun
1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Tahun 1992 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11
Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan
Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996
Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14
Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja
Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994
Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7); dan
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24
Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982
Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8),
6 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2021/NO 1033, PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kualitas Peraturan Menteri Sekretaris Negara, perlu diatur pembentukan Peraturan Menteri secara terencana, terpadu, dan sistematis; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1045; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Permen Hukum dan HAM No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran NRI, Tambahan Lembaran NRI, Berita NRI, dan Tambahan Berita NRI; Permen Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Permen, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 mengatur mengenai bagaimana mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Serta mengatur mengenai teknis pembuatan salinan peraturan menteri, penyebarluasan peraturan menteri, dan aturan teknis lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam SOP Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali berkewajiban melaksanakan tertib administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Boyolali yang berada di dalam dan di luar wilayah Kabupaten Boyolali; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab III Penyelenggaraan dan Pelaksanaan
Bab IV Pendaftaran Penduduk
Bab V Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus
Bab VI Data dan Dokumen Kependudukan
Bab VII Perlindungan Data Pribadi Pendudukan
Bab VIII Pencatatan Sipil
Bab IX Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Bab X Pelaporan
Bab XI Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat