Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2023

Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian Internasional, Pemrakarsa menyelenggarakan fungsi: a. pencetakan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah siap ditandatangani di atas Kertas Perjanjian dan disimpan dalam Map Perjanjian; b. penyampaian setiap Naskah Asli Perjanjian Internasional yang telah ditandatangani kepada Penyimpan untuk disimpan dan dipelihara; c. penyimpanan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy) yang diterbitkan oleh Menteri; d. penjagaan kelengkapan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan fisik dan informasi Naskah Asli Perjanjian Internasional sampai diserahkan kepada Penyimpan; dan e. pengiriman dan pertukaran Naskah Asli Perjanjian Internasional dengan Mitra dilakukan melalui saluran diplomatik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
BN 2023 (217) : 17 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP - HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1006 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan