Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk Bab III Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Bab IV Pendaftaran Penduduk Bab V Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus Bab VI Data dan Dokumen Kependudukan Bab VII Perlindungan Data Pribadi Pendudukan Bab VIII Pencatatan Sipil Bab IX Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Bab X Pelaporan Bab XI Kependudukan Dalam Keadaan Force Majeure Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat