Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Kepada Parpol
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PP No.5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.24 Tahun 2009, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2009 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sekatan.
Dasar Hukum: UU No.22 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.32 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemberian dan Penetapan Jumlah Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013
Hak Asasi ManusiaKewarganegaraan dan ImigrasiPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 23, BN.2018/No.907, peraturan.go.id : 34 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu menetapkan
Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4802)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5043);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5351);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 11);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik
dari APBD adalah sebagai berikut :
a. bantuan keuangan kepada partai politik diberikan kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten
Sukoharjo hasil pemilihan umum Tahun 2014 terhitung sejak
diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo;
b. besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung secara
proposional berdasarkan rentang waktu sampai dengan
berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten Sukoharjo
hasil pemilihan umum Tahun 2009 dalam 1 (satu) Tahun
Anggaran 2014;
c. besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik
sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung secara
proposional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD
Kabupaten Sukoharjo hasil pemilihan umum Tahun 2014
sampai dengan sisa waktu Tahun Anggaran 2014;
d. penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapat kursi di DPRD Kabupaten dihitung berdasarkan
jumlah perolehan suara sah hasil pemilu Tahun 2014 dikalikan
dengan nilai setiap suara; dan
e. nilai setiap suara sebagaimana dimaksud pada huruf d
besarnya sama dengan nilai bantuan hasil pemilihan umum
Tahun 2009 sebesar Rp. 2.230,- (dua ribu dua ratus tiga puluh
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata
Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan KPU No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
Peraturan KPU ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13 dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan KPU ini mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Jambi, meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Perhitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat