Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023

Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang tata cara pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan syarat calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan KPU
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (820) : 28 hlm.; jdih.kpu.go.id
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pemilihan Umum
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 7044 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Mencabut :
  1. Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Mencabut sebagian :
  1. Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
    Ketentuan angka 6 huruf c Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan