Pencalonan - Pemilihan Umum - Presiden - Wakil Presiden - perubahan
2023
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 23, BN 2023 (876) : 4 hlm.; jdih.kpu.go.id
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
- Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
- Peraturan KPU ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 13 dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
- Peraturan KPU ini mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
- Lampiran file: 4 hlm.
|