Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2015

PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Jambi, meliputi: Pemberian Bantuan Keuangan; Perhitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 23 Tahun 2015 tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
15 September 2015
Tanggal Pengundangan
15 September 2015
Tanggal Berlaku
15 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.23
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan