Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masih banyak produk pangan tidak memenuhi syarat keamanan pangan, masih kurangnya pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab produsen pangan, serta kepedulian konsumen. Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan pangan, yaitu: kewenangan, jenis dan tempat usaha pangan, fasilitasi pengembangan usaha pangan segar dan olahan, sertifikasi pangan olehan, peredaran pangan, bahan baku pangan, dan bahan tambahan pangan, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan
24 HLM; Penjelasan : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B
Nomor 04); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit
Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003
Nomor 32 Seri C Nomor 01);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.03, TLD/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
bidang kesehatan pada RSUD, Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, keadaan, dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sragen, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan
Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan
Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeritahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 12);
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan tujuan ditetapkannya Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD
adalah :
a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di
RSUD;
b. memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD;
c. memberikan dasar hukum bagi pemungutan Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli
Daerah.
(1) Pelayanan Kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis,
tenaga paramedis dan tenaga non paramedis yang bertugas di
Instalasi Kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dikenakan tarif / biaya dikelompokkan kedalam pelayanan sebagai
berikut:
a. Pelayanan Rawat Jalan;
b. Pelayanan Gawat Darurat;
c. Pelayanan Rawat Inap;
d. Pelayanan Penunjang Medik;
e. Pelayanan Instalasi Farmasi;
f. Pelayanan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B
Nomor 04); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit
Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003
Nomor 32 Seri C Nomor 01);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu
jenis retribusi jasa umum
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah ; Pasal 18 ayat ( 6) UUD 1945;UU nO 28 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun ; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No
74 Tahun 2012;Permenkes No 52 Tahun 2016;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
63
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi di Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron dan kemungkinan munculnya varian lain, perlu pengaturan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, perlu ditetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai paduan dalam melakukan langkah-langkah pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan COVID-19 di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan dan di tempat kegiatan publik. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah melalukan pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian Omicron dan/atau varian lainnya serta pelacakan digital guna menghentikan penyebaran Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) dengan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Program Eliminasi Malaria di Indonesia, Kabupaten Konawe Utara merupakan salah satu wilayah target sasaran Eliminasi Malaria; b. bahwa untuk melaksanakan langkah dan tindakan pelaksanaan pengendalian penyakit malaria di kabupaten Konawe Utara maka perlu adanya Peraturan untuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara Tentang Elirninasi Malaria di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Republik Ind6rlesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukari Daerah-daerah Tingkat II se Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran riegara Nomor 4322);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pernerintah Nomor i4Tahun 2007 Organisai Perangk:at Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741); .: 9. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 004/MENKES/SK/1 2003 tentang Kebijakan dan Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
10. Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 5 Tahun 20013 tentang Pedoman Tatalaksana Malaria;
11. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SKIIV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2009 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 44);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 50)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Target dan Indikator
BAB III Strategi Eliminasi Malaria
BAB IV Tugas Pemerintah daerah
BAB V Tim Penilai Eliminasi Malaria
BAB VI Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
BAB VII Pembiayaan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa kesehatan dan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang berkualitas, sejahtera, adil dan makmur. Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempercepat tercapainya jaminan kesehatan semesta adalah dengan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh fasilitas kesehatan yang dikerjasamakan oleh Penyelenggara jaminan sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Mamuju dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) maksud dan tujuan, azas dan prinsip dalam penyelenggaraannya; 3) kepesertaan jaminan kesehatan; 4) pembiayaan jaminan kesehatan; 5) pemberi layanan kesehatan; 5) manfaat jaminan kesehatan; 6) monitoring dan evaluasi serta sanksi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
11 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Penerima Bantuan Iuaran Daerah dan Surat Pernyataaan Miskin Kabupaten Tuban Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin, telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan nasional yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran
b. baha untuk menunjang dan melengkapi pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarak miskin diluar peserta Penerima Bantuan Iuran, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Tuban telah mengalokasikan anggaran guna melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Daerah melalui Penerima Bantuan Iuran dan Surat Pernyataan Miskin
c. bahwa dalam pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tuban perlu suatu pedoman dalam penyelenggaraannya;
d. dahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimanan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melelui Penerimaan Bantuan Iuran Daerah dan Surat Pernyataan Miskin Kab Tuban TA 2017
1. UU No 12 tAHUN 1950
2. UU Nomor 15 Tahun 2004
3. UU No 33 Tahun 2004
4. UU No 40 . UU 2004
5. UU Nomor 36 Tahun 2009
6. UU Nomor 44 Tahun 2009
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 65 Tahun 2005
9. PP Nomor 79 Tahun 2005
10. PP Nmor 101 Tahun 2012
11. Perpres Nomor 12 Tahun 2013
12. PMKesehatan nomor 741 Tahun 2008
13. PMKesehatan Nomor 001 Tahun 2012
14.Keputusan menteri kesehatan Nomor 595/Menkes/SKA/11/1993
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SK/III/2002
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/2004
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nmor 992/Menkes/SK/X/2008
18. Perda Prov Jatim Nomor 11 Tahun 2005
19. Peraturan Gubernur Jatim Nomor 45 Tahun 2011
20. Peraturan Gubernur Jatim Nomor 70 Tahun 2012
21. Perda Kab Tuban Nomor 6 Tahun 2007
22. Perda Kab Tuban Nomor 15 Tahun 2015
23. Perda Kab Tuban Nomor 10 Tahun 2016
24. Perda kab Tuban Nomor 14 Tahun 2016
25. Perda Kab Tuban Nomr 23 Tahun 2016
26. Perda Kab Tuban Nomr 24 Tahun 2016
27. Peraturan Bupati Tuban Nomor 16 Tahun 2013
28. Peraturan Bupati Tuban Nomor 70 Tahun 2016
29. Peraturan Bupati Tuban Nomor 78 Tahun 2016
Ketentuan ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melelui Penerimaan Bantuan Iuran Daerah dan Surat Pernyataan Miskin Kab Tuban TA 2017. Berisi diantaranya Asas dan Tujuan; Kebijakan Pengembangan Program PBI Daerah dan SPM; Sasaran dan Kepersertaan Program PBI daerah dan SPM; ruang lingkup pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; tarif pelayanan; hak dan kewajiban; administrasi dan kepesertaan; prosedur pelayanankesehatan; Pendanaan Program PBI Daerah Jamkesda; Mekanisme Pencairanana dana; Tarif Pelayanan; Pengelolaan Dana PBI Daerah dan SPM; Organisasi Penyelenggaraan PBI Daerah dan SPM; Pemantauan dan Evaluasi;
Penanganan Keluhan; Pencatatatn dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat