Ketentuan ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melelui Penerimaan Bantuan Iuran Daerah dan Surat Pernyataan Miskin Kab Tuban TA 2017. Berisi diantaranya Asas dan Tujuan; Kebijakan Pengembangan Program PBI Daerah dan SPM; Sasaran dan Kepersertaan Program PBI daerah dan SPM; ruang lingkup pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; tarif pelayanan; hak dan kewajiban; administrasi dan kepesertaan; prosedur pelayanankesehatan; Pendanaan Program PBI Daerah Jamkesda; Mekanisme Pencairanana dana; Tarif Pelayanan; Pengelolaan Dana PBI Daerah dan SPM; Organisasi Penyelenggaraan PBI Daerah dan SPM; Pemantauan dan Evaluasi; Penanganan Keluhan; Pencatatatn dan Pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat