Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas sehingga perlu dikelola dengan baik, benar, berdayaguna dan berhasilguna untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah, perlu adanya pengaturan terhadap Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2007.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 200 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, perlu menetapkan Pedoman Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penilaian Pembentukan Kecamatan dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Penghasilan
Bab III Sumber Penghasilan
Bab IV Besarnya Penghasilan
Bab V Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya
Bab VI Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Bab VII Pemberian Penghargaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nornor 20 Tahun 2000 dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah di berlakukannya Undang-undang Nomor 3 2 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan/atau pengangkatan Perangkat Desa perlu diganti; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, persyaratan, mekanisme pengangkatan, penjaringan dan penyaringan, masa jabatan, kedudukan keuangan perangkat desa, uraian tugas, kewajiban dan larangan, sikap netralitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2002 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16
Desember tahun 2006 serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama pada tanggal 16 Desember 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2007.
7 halaman.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, JDIH.ESDM.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Selain Rumah Tangga Dan Pelanggan Kecil PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2007
retribusi penggantian biaya cetak akta catatan sipil dan pembebasan biaya cetak kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta kelahiran
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil dan Pembebasan Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka administrasi kependudukan dan catatan sipil perlu ditingkatkan pelayanan dan penataan dalam bidang dimaksud; bahwa perda kota tegal no 6 tahun 2000 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 1983; PP No 7 Tahun 1986; PP No 31 Tahun 1998; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 15 Tahun 1987; Perda Kotamdya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kotamdya Daerah Tk II Tegal No 4 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dna subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya trif, wilayah pemungutan, tata cara pendafatran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan, pengurangan dan keringanan retribusi ketentuan penyidikan, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2000 dicabut.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat