Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Penghasilan Bab III Sumber Penghasilan Bab IV Besarnya Penghasilan Bab V Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Bab VI Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Bab VII Pemberian Penghargaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat