Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp 83.255.089.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dari Belaja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 , Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 4 Tahun 1985 , Peraturan Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
a Pendapatan
b Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2000.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan daan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah sesuai dengaan Ketentuan Pasal 86 ayat (1) undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nommor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Keputussan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusasn Mneteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri daalam Negeri Nommor 903-379 tanggal 111 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5 Tahun 2000;
Anggaran Pendapatan daan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 berjumlah Rp.285.000.000.000.00 terdiri dari: Pendaapatan dan Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang - undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu mengatur Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahon 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan anggaran, tata usaha keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999 Nomor 14 Seri D Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 60 dan 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur Anggaran Pendapatan Belanja Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negerimengenai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian peristilahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang pembentukan badan perwakilan desa dalam wilayah kabupaten Sragen;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang tata cara pencalonan, pemilihan atau pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Uraian Jenis Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pencataan Administrasi Keuangan Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 Tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 Tanggal 29 Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.25 Seri D 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna
dan berhasil guna, maka setiap Tahun
Pemerintah Desa perlu menyusun Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes);
b. bahwa sesuai dengan Pasal 107 ayat (4) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 ayat (1)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Desa, maka perlu mengatur penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negerj Nomor 63
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur penyusunan anggaran yang terdiri atas bagian penerimaan dan bagian
pengeluaran yang ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan berlalunya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Susunan
Bab III Tata Usaha Keuangan Desa
Bab IV Penyusunan APBDes
Bab V Pembahasan dan Penetapan APBDes
Bab VI Perubahan APBDes
Bab VII Perhitungan APBDes
Bab VIII Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban APBDes
Bab IX Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDesa
Bab X Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat