PERBUP Kab. Purworejo No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Mengubah
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/No.6 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan PasaI 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014; bahwa sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 masih terdapat belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan pencairan namun belum dapat direalisasikan pencairannya sehingga menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Purwortjo kepada pihak ketiga untuk merealisasikan pembayarannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kewajiban kepada pihak ketiga merupakan belanja bersifat wajib; bahwa berdasarkan ketentuan angka 36 romawi V pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, Dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai kode rekening berkenaan, dengan cars terlebih dahulu dilakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubaban APBD Tabun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang·Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Pcraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraruran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Oaerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 120 Tahun 2012 diubah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan karier pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau, perlu disusun formasi jabatan fungsional pada satuan kerja perangkat daerah berdasarkan kompetensi dann keahlian yang dimiliki sesuai kebutuhan organisasi sehingga efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 1994, PP No.97 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Kepres No.87 Tahun 1999, Permendagri No.1 Tahun 2014, Kepmen PAN No.KEP/75/M.PAN/2004, Perda Sanggau No.18 Tahun 2007, Perda Sanggau No.19 Tahun 2007, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.23 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perda Sanggau No.2 Tahun 2010, Perda Sanggau No.7 Tahun 2011, Perda Sanggau No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Jenis Dan Jenjang Jabatan Fungsional, Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Pembebasan Sementara Dan Pengangkatan Kembali Dari dan Dalam Jabbatan Fungsional dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Penandatanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan Kepada Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan
sinergitas pelayanan perizinan khususnya dalam
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Bombana, dipandang perlu mendelegasikan
sebagian kewenangan Bupati Bombana dalam
penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral
Bukan Logam dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Batuan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
KetenagaKerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2890);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012,
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
138);
22. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
23. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi
Dan Penutupan Tambang;
24. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 989); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembar Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
26. Peraturan Daeran Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
Dan Batuan;
27. Keputusan Bupati Bombana Nomor 292 Tahun
2012 Tentang Penetapan Nilai Pasar atau Harga
Dan Standar Nilai Besarnya Pajak Tiap-Tiap Jenis
Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN EVALUASI
BAB III
PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Analisis Jabatan Struktural Dan Fungsional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun
2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah dan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Anallsls Jabatan, maka dalam
rangka penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan
kepegawaian yang berbasis kinerja guna memenuhi kebutuhan
formasi Pegawai Negeri .Slpll dibutuhkan Analisis Jabatan untuk
mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan
berhasil guna;
b. bahwa untuk memenuhi dimaksud pada huruf a di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang data
Analisis Jabatan Struktural dan Fungslonal Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (LNRI Tahun
1959 Nomor 74 (TLNRI Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawain
(LNRI Tahun 1999 Nomor 169, TLNRI Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2000 tentang Formasi Pegawal Negerl Slpil (LNRI Tahun
2000 Nomor 194, TLNRI Nomor 4015) sebagalmana telah
diubah dengan Peraturan Pemerlntah Republlk Indonesia
Nomor 54 Tahun 2003 (LNRI Tahun 2003 Nomor 122, TLNRI
Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (LNRI Tahun 2007 Nomor 89,
TLNRI Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(LNRI Tahun 2007 Nomor 82, TLNRI Nomor 4737);
8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Desigr. Reformasi Birokrasi 2010-2025;
9. Keputusan Kementerlan Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penataan
Pegawai;
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2010-2014;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasl Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman
Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penaggulangan Bencana Daerah (BPKD) Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawal Republik Indonesia
(KORPRI) Kabupaten Kolaka;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan r<esatuan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organlsasl dan Tata Kerja Dlnas Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan Orqanlsasl dan Tata Kerja Sadan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2011
tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketlga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupeten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2013
tentang Penetapan APBD Kabupaten Kolaka Tahun
Anggaran 2014;
20. Keputusan Bupati Kolaka Nomor 24 Tahun 2013, tentang
Penjabaran APBD Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROSEDUR.
BAB V KEGIATAN ANALISIS JABATAN,
BAB VI PENYUSUNAN INFORMASI JABATAN,
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang di Kabupaten Kolaka Utara diperlukan adanya subsidi pupuk.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Sulawesi Tenggara ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411 );
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telarp diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844 );
S. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Serita Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi
Sebagai Barang Dalam Pengawasan; . .
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Repubhk Indonesia Nomor 634/
MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau
Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Ngmor .o9/Kpts!TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Orqanik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk
An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 239 /Kpts/OT.210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No~or 01/Kpt~SR.130/~/2006
tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada padi sawah spes1fik lokast; .
19. Peraturan Menteri PertanianNomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik
dan Pembedah Tanah;
20. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
21. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :465/Kpts/OT.160/7/2006
tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/MDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
23. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.91 Tahun 2013 tanggal 20 Desember
2013 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI,
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
· Desa dan percepatan pernbanqunan di Desa serta peningkatan
kualitas Sumber Daya Aparat Desa dan Masyarakat Desa dalam
mendukung jalannya proses P.emerintahan di Desa. Pemerintah
Kabupaten Konawe memberikan Program bantuan Keuangan
Alokasi Dana Desa kepada Desa Definitif Se-Kabupaten
Konawe Tahun 2014;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas
untuk mewujudkan tertib Administrasi dalam penye.Jenggaraan
pemerintahan dibidang keuangan khususnya Alokasi Dana
Oesa, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi
Dana Desa (ADD) · Tahun Anggaran 2014 sebagai aturan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomopr 4493) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahuri 2004 Nomor125,Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
:;.;;. Pembendahaam. Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata cara
dan Persyaratan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 );
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29
T ahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
•. Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
T ahun 2007 tentang Ped om an Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66
T ahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009
tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
19. Peraturan Daerah f<abupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2014 Nomor 159);
Bagian Kesatu Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian Kedua Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian Ketiga Belanja Alokasi Dana Desa (ADD)
Bagian Keempat Mekanisme Penyaluaran Dan Pencairan
Bagian Kelima Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
Bagian Keenam Sanksi
Bagian Ketujuh Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pengadaan barang/ jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna perlu didukung sistem elektronik yang memadai; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Muna;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b tersebut, maka perlu ditetapkan Peratuan Bupati Muna t
entang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74
, Tambahan l
embaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang
-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 t
e
ntang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 3
. Undang
-UndangNomor 1 Tahun 2004 P
erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Negara Republik Indones
ia Nomor 4355); 4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7
. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Infonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 8
. Undang
-
Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
; 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemb
i
naan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupat
en / Kota (Lembaran Negara Republik Irxdonesia Tahun 2007 nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang O
rganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Nomor 474
1); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan terakhir kali dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 15. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan <Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir ka1i diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah. 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa keselamatan ibu dan bayi merupakan prioritas guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persalinan Aman, IMD dan ASI Ekslusif; Ruang Laktasi; Pelaksanaan Program; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Penghargaan dan Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
9 halaman peraturan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2013 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan di
Kabupaten Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah
berupa Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur, perlu ditinjau
kembali karena masih terdapat fungsi yang belum
terakomodir didalamnya dan perlu menambah 1 (satu
Asisten baru dan 3 (tiga) Bagian yang dianggap
kebutuhan prioritas Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur.
1 . Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74, Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 T ahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi T engah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undangundang Nomor 47 PRP 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Sulawesi T enggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Perubahan KEDUA atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2007 Nomor 89);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN,
BAB V STAF AHLI,
BAB VI ESELON PERANGKAT DAERAH KABUPATEN,
BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,
BAB VIII TATA KERJA,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat