Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2014

Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persalinan Aman, IMD dan ASI Ekslusif; Ruang Laktasi; Pelaksanaan Program; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Penghargaan dan Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2014
Tanggal Berlaku
07 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.6, LL Kab Bengkayang: 9 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan